Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Februari 28, 2011 pukul 2:29 pm | Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan komentar

Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
 Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
 awal 1970an : Kemudian didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
 1988 : Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya Keputusan Presiden RI No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR
 1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum yang ada di indonesia.
 PP No.71/1992 Sebagai lembaga Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997.

Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas telah disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di daerah pedesaan pada dasarnya. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Kegiatan Usaha BPR
1 Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit.
• Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.

.2 Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR
• Menerima jenis simpanan berupa giro dan ikut serta dalam melakukan lalu lintas pembayaran.
• Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pelaku pedagang valuta asing
(dengan izin Bank Indonesia).
• Melakukan penyertaan modal.
• Melakukan usaha perasuransian.
• Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada butir 1.

Tinggalkan sebuah Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.